Kamis, 08 Desember 2011

IKLAN BAGUS & IKLAN JELEK

Menentukan kriteria penilaian iklan yang baik menurut DJOKOLEHONO (Creative Director Grey Advertising).
Sebuah iklan yang BAGUS harus memiliki unsur SUPER "A" 

SIMPLE














Berarti harus SEDERHANA, DAPAT DIMENGERTI dengan hanya sekali lihat. Pengertian di atas lebih cocok untuk peluncuran brand atau merek produk baru.
pengertian SIMPLE dapat diartikan TIDAK BANYAK ELEMEN & KOMUNIKATIF. Komunikatif berarti mempunyai kekuatan untuk mengajak konsumennya berkomunikasi.

UNEXPECTED














Sebuah iklan harus TIDAK TERDUGA = UNIK dapat menempatkan diri dalam benak pikiran masyarakat.
Iklan yang unexpected akan jauh lebih diingat oleh konsumennya, lebih dihargai dan akhirnya akan menjadi top of mind, paling tidak dalam segmentnya.

PERSUASIVE


















Sebuah iklan harus meyakinkan = daya bujuk, mempunyai pengaruh membujuk orang untuk melakukan sesuai keinginan dalam iklan tersebut.
Iklan yang persuasive dapat mendekatkan diri dengan brand kita dan tertarik untuk mencobanya.
Iklan yang persuasive tidak hanya mampu membawa audience menyukai iklannya tetapi juga sangat mengingat dengan brand kita.

ENTERTAINING


















Sebuah iklan harus menghibur. Tidak harus selalu lucu, tetapi mempunyai arti yang lebih luas yaitu memainkan emosi audience. Ketika emosi audience sudah terbawa maka dengan mudah bersimpati terhadap brand yang di iklankan.

RELEVANT 











Sebuah iklan harus saling berhubungan.
Iklan yang disajikan sangat hebat dan terkadang melantur dari hal umum tetap harus saling berhubungan dengan brand produk tersebut pada akhirnya.
Apapun cara penyampaian iklan kita terhadap audience perlu diingat, segala cara tersebut hanya untuk satu tujuan yaitu brand produk tersebut.

ACCEPTABLE

















Sebuah iklan harus bisa diterima secara pribadi. Banyak iklan yang mengundang reaksi masyarakat karena dianggap melampaui nilai-nilai ketimuran.
Karena keanekaragaman budaya maka iklan di Indonesia ide kreatifnya masih dibatasi oleh norma-norma masyarakat.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar